Selamat datang kembali pengunjung setia AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi. Pada kesempatan ini AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi akan share tentang PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025 YANG MENGATUR TENTANG KURIKULUM. Tak lupa kami ucapkan terimakasih atas kunjungannya. Dan jangan lupa AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi untuk bisa mengikuti posting selanjutnya.
Pada PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025 YANG MENGATUR TENTANG KURIKULUM, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2025, ada hal yang prinsip dalam permendikdasmen tersebut.
Hal yang prinsip pada Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yaitu Kurikulum dirancang dengan prinsip:
1. pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik yang terintegrasi dalam intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui pembiasaan dalam budaya sekolah;
2. fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan
3. berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar proses pembelajaran dapat dikelola secara optimal untuk pembelajaran mendalam.
Adapun Landasan Filosofis pada Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut :
Filosofi pendidikan memiliki peran fundamental dalam membangun sistem pendidikan yang berorientasi pada pengembangan manusia secara utuh. Filosofi ini menjadi landasan yang mengarahkan tujuan dan proses pendidikan agar senantiasa relevan dengan konteks sosial, budaya, dan tantangan zaman. Sebagaimana ditegaskan oleh John Dewey, pendidikan bukanlah sekadar persiapan untuk hidup di masa mendatang, namun juga merupakan kehidupan itu sendiri. Hal ini berarti pendidikan tidak hanya menjadi sarana transfer ilmu, tetapi juga alat untuk membangun masyarakat ideal yang mencerminkan nilai-nilai universal seperti kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan, dengan mengintegrasikannya ke dalam pengalaman hidup peserta didik.
Hal yang tidak kalah pentingnya pada pada penetapan permendikdasmen tersebut yaitu Pasal 32A bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap
Hal yang prinsip pada Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yaitu Kurikulum dirancang dengan prinsip:
1. pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik yang terintegrasi dalam intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui pembiasaan dalam budaya sekolah;
2. fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan
3. berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar proses pembelajaran dapat dikelola secara optimal untuk pembelajaran mendalam.
Adapun Landasan Filosofis pada Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut :
Filosofi pendidikan memiliki peran fundamental dalam membangun sistem pendidikan yang berorientasi pada pengembangan manusia secara utuh. Filosofi ini menjadi landasan yang mengarahkan tujuan dan proses pendidikan agar senantiasa relevan dengan konteks sosial, budaya, dan tantangan zaman. Sebagaimana ditegaskan oleh John Dewey, pendidikan bukanlah sekadar persiapan untuk hidup di masa mendatang, namun juga merupakan kehidupan itu sendiri. Hal ini berarti pendidikan tidak hanya menjadi sarana transfer ilmu, tetapi juga alat untuk membangun masyarakat ideal yang mencerminkan nilai-nilai universal seperti kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan, dengan mengintegrasikannya ke dalam pengalaman hidup peserta didik.
Hal yang tidak kalah pentingnya pada pada penetapan permendikdasmen tersebut yaitu Pasal 32A bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap
Pada kesempatan ini AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi akan share tentang Beberapa dokumen terkait Pendidikan, informasi dan tutorial Matematika Tak lupa kami ucapkan terimakasih atas kunjungannya. Dan jangan lupa blog ini agar bisa mengikuti posting selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar